Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PA.Bkn Rida Eriyani Binti Nasri Yunus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PA.Bkn
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama NASRI YUNUS bin H.M. Yunus sebagai wali adhal;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama  HENDRA ARIF FATRIA bin MUCHTAR dengan wali hakim;
  4. Menunjuk  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah Kota Padang untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

Subsider :

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak