Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PA.Bkn Sukrawardi Bin Asari Martina Yunus Binti Yunus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PA.Bkn
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahrizul Rizwan, SH.MHSukrawardi Bin Asari
2Rubbi cahyadi SHSukrawardi Bin Asari
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan harta bersama dalam posita gugatan yaitu :
    1. Sebidang tanah yang terletak di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, dengan luas 8.300 M2 berdasarkan surat Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 726 atas nama Martina Yunus, tangal 27 Februari tahun 2004, dan uang ganti rugi pembebasan jalan TOL di kawasan Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, dengan total ganti rugi yang telah di terima dari lahan tersebut adalah sebesar Rp. 753.572.800 (tujuh ratus lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah), serta sisa tanah dengan luas 3.332 M2 juga akan di ganti rugi untuk pembangunan jalan TOL, akan tetapi masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar.
  1. Sebidang tanah yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat kepada Mukhlis pada tahun 1996, yang berdiri di atasnya 1 (satu) unit bangunan rumah bulatan dengan ukuran 16 X 20 M2 yang terletak di samping kantor Camat XIII Koto Kampar, RT/RW 013/007, Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya dengan ukuran 50 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Kantor Camat dengan ukuran 100 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Basri dengan ukuran 30 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Anizar ukuran 40 M dan Sopar ukuran 60 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

  1. Sebidang tanah kebun karet yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat kepada Buyung Lam pada tahun 2000 yang terletak di Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas lahan tersebut sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Juban dengan ukuran 100 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Amiruddin dengan ukuran 80 M

Sebelah Selatan berbatasan denganSukri dengan ukuran 100 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Apri Husni dengan ukuran 80 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

  1. Sebidang tanah kaplingan yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat kepada Mawardi Kenek pada tahun 2002 yang terletak di RT/RW 014/007, Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas tanah tersebut sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Didimarsal ukuran 12 M dan Mawar ukuran 8 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Andi Rahman dengan ukuran 8 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Riau – Sumbar dengan ukuran 20 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Didimarsal dengan ukuran 8 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

  1. Sebidang tanah kebun sawit yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat kepada Rozak Nonik pada tahun 2003 yang terletak di kawasan RT/RW 014/008, Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas lahan tersebut sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Sulasmi dengan ukuran 150 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak dengan ukuran 33 M

Sebelah Selatan berbatasan denganBukri dengan ukuran 150 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Yasri dengan ukuran 70 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

  1. Sebidang tanah yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat kepada Buyung Bab atau Anwar pada tahun 2006 yang terletak di kawasan RT/RW 001/008, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas lahan tersebut sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Riau – Sumbar dengan ukuran 150 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Samiun dengan ukuran 50 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Amiruddin dengan ukuran 50 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai dengan ukuran 150 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

 

 

 

 

  1. Sebidang tanah kebun karet plasma jatah pembagian ganti rugi PLTA Koto Panjang pada tahun 1993, dengan luas 20.000 M2 berdasarkan surat Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 658 atas nama Sukrawardi, tangal 09 Oktober 2001, yang terletak di kawasan Dusun I Tanjung Alai, RT/RW 014/008, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas lahan tersebut sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Sidar dengan ukuran 159 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Siwatri dengan ukuran 98 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Asma dengan ukuran 92 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Robert dengan ukuran 96 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

 

  1. Sebidang tanah tapak rumah jatah pembagian ganti rugi PLTA Koto Panjang pada tahun 1993, dengan luas 3.000 M2 berdasarkan surat Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 116 atas nama Sukrawardi, tangal 11 September 1996, yang terletak di kawasan Dusun I Tanjung Alai, RT/RW 003/002, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas lahan tersebut sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Abdullah dengan ukuran 115 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan dengan ukuran 25 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Sidar dengan ukuran 117 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun dengan ukuran 25 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

 

  1. Sebidang tanah kebun karet yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat kepada Mizan pada tahun 1990 yang terletak di kawasan Dusun 4 Tanjung Alai, RT/RW 002/008, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas lahan tersebut sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Driyus dengan ukuran 100 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Parina dengan ukuran 50 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Parina dengan ukuran 100 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Elfi Pikri dengan ukuran 50 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

 

  1. Sebidang tanah yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat kepada Arif pada tahun 1990 yang terletak di kawasan Dusun I Tanjung Alai, RT/RW 001/001, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas lahan tersebut sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Riau – Sumbar dengan ukuran 150 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Suyono dengan ukuran 60 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Ali Andri ukuran 49 M dan Aseng ukuran 110 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Yulisma dengan ukuran 47 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

 

  1. Sebidang tanah yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat kepada Thalib pada tahun 2006, yang berdiri di atasnya 2 (dua) petak toko dengan ukuran 4 X 8 M2 / petak terletak di Pasar Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Thalib dengan ukuran 8 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Thalib dengan ukuran 8 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kantor Desa Tanjung Alai dengan ukuran 8 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Pasar Tanjung Alai dengan ukuran 8 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

 

  1. Sebidang tanah kaplingan yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat kepada Ati pada tahun 2000 yang terletak di pendakian Masjid Tanjung Alai, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas lahan tersebut sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan dengan ukuran 12 M

Sebelah Barat berbatasan dengan M. Ali dengan ukuran 20 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Paisal dengan ukuran 12 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Basri atau Ibas dengan ukuran 20 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

 

 

 

 

  1. Sebidang tanah yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 1990 yang terletak di, kawasan Sungai Silam Bukit keramat Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan ukuran dan batas – batas lahan tersebut sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pulau Godang-Silam dengan ukuran 150 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Munawir dengan ukuran 50 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Aidil dengan ukuran 150 M

Adapun Fisik dan surat – surat terhadap harta tersebut di kuasai oleh Tergugat.

 

  1. 2 (dua) kapling tanah kebun sawit dengan pola KKPA yang di kelola oleh KUD Tiga Koto, Desa Tabing, Kecamatan Koto Kampar hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang di beli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2006 kepada Sudirman dengan luas lahan 40.000 M2 atau 4 Hektar. Adapun tarhadap harta tersebut hasil dan surat jual beli serta kartu keanggotaan KUD di kuasai oleh Tergugat.

 

  1. 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna Merah Marun tahun 2016, BM 1620 ZF, STNK dan BPKB atas nama Martina Yusnus, surat dan fisik di kuasai oleh Tergugat.

----------Seluruhnya Adalah Harta Bersama Antara Penggugat Dengan Tergugat.---------

 

  1. Menetapkan terhadap seluruh harta bersama antara Penggugat dan Tergugat tersebut haruslah dibagi yang masing-masingnya memperoleh seperdua bahagian.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta pembahagian Penggugat yang ada pada Tergugat setelah dibagi, baik dalam bentuk natural maupun dalam bentuk nilai jualnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bersama antara Penggugat dan Tergugat

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

------ a t a u apabila Ketua/Majelis Hakim yang muliah yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex aequo et bono. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak