Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PA.Bkn 1.Hamida Binti Baamin
2.Suci Wulandari binti Rusli Idrus
3.Restu Hamdi Idrus bin Rusli Idrus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PA.Bkn
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan Almarhum Rusdi Idrus bin Idrus Aris  telah meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2023  Telah meninggal dunia di Kediaman Duka sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Tanjung Bungo dengan Nomor 1401-KM-03112023-0001
  3. Menetapkan nama dibawah ini :
    1. Hamida binti Baamin ( Istri Alm)
    2. Suci Wulandari binti Rusli Idrus (Anak kandung Alm)
    3. Restu Hamdi Idrus bin Rusli Idrus (Anak kandung Alm)
    4. Azzam Ar- Rofiqi Idrus bin Rusli Idrus (Anak kandung Alm)

Adalah Ahli Waris Sah dari Almarhum Rusdi Idrus bin Idrus Aris  Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak